Jumlah Madrasah Tsanawiyah (MTS) Negeri Menurut Kecamatan

adalah jenjang dasar pada pendidikan formal di Indonesia, setara dengan sekolah menengah pertama, yang pengelolaannya dilakukan oleh Departemen Agama. Pendidikan madrasah tsanawiyah ditempuh dalam waktu 3 tahun, mulai dari kelas 7 sampai kelas 9.

Murid kelas 9 diwajibkan mengikuti Ujian Madrasah (dahulu Ujian Nasional dan Ebtanas) yang memengaruhi kelulusan siswa.[1] Lulusan MTs dapat melanjutkan pendidikan ke madrasah aliyah/madrasah aliyah kejuruan atau sekolah menengah atas/sekolah menengah kejuruan.

Kurikulum madrasah tsanawiyah sama dengan kurikulum sekolah menengah pertama, hanya saja pada MTs terdapat porsi lebih banyak mengenai pendidikan agama Islam. Selain mengajarkan mata pelajaran sebagaimana sekolah dasar, juga ditambah dengan pelajaran-pelajaran seperti:[2]

Alquran dan Hadis
Akidah dan Akhlak
Fiqih
Sejarah Kebudayaan Islam
Bahasa Arab

Gögn og tilföng

Viðbótarupplýsingar

Svæði Gildi
Síðast uppfært febrúar 29, 2024, 01:44 (UTC)
Stofnað febrúar 29, 2024, 00:54 (UTC)