Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak

DPMPPA (Dinas Pemberdayaan Masyarakat Perlindungan Perempuan dan Anak) merupakan salah satu organisasi perangkat daerah mengelola urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan di bidang pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.