Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu

DPMPTSP (Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu) membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang penanaman modal dan pelayanan terpadu satu pintu. DPMPTSP juga menyelenggarakan pelayanan administrasi di bidang perizinan.

DPMPTSP Kota Solok beralamat di Jl. Lubuk Sikarah No.89, Ix Korong, Kec. Lubuk Sikarah, Kota Solok, Sumatera Barat 27317.