Dinas Pertanian & Pangan

DISPERTA (Dinas Pertanian) adalah perangkat daerah yang melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pertanian meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, evaluasi dan pelaporan, administrasi dinas, koordinasi perencanaan penyelenggaraan urusan di bidang pertanian, serta koordinasi dan perumusan kebijakan teknis bidang pertanian.