Sekretariat Daerah

Sekretariat Daerah (SETDA) adalah unsur staf pemerintah daerah yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah (Sekda) yang bertugas membantu Walikota dalam hal penyusunan kebijakan, pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah, pelayanan administrative, dan melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintah, pembangunan, kemasayarakatan, organisasi, dan tatalaksana.