Analisa Ketersediaan Pangan .pdf
Berdasarkan Undang-Undang Pangan No. 18 tahun 2012, ketahanan pangan merupakan kondisi terpenuhinya pangan bagi negara sampai dengan perseorangan yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau serta tidak bertentangan dengan agama, keyakinan, dan budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan. Dalam UU No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah disebutkan bahwa pemerintah pusat dan pemerintah daerah bertanggung jawab atas ketersediaan pangan. Berdasarkan hal ini, pembangunan ketahanan pangan dan gizi sebagai salah satu upaya penyediaan pangan yang berkelanjutan secara langsung juga menjadi tanggung jawab pemerintah daerah. Menurut Peraturan Presiden Nomor 83 tahun 2017, ketersediaan pangan meliputi peningkatan produksi pangan dalam negeri dan penguatan cadangan pangan nasional.
Non è stata ancora creata alcuna vista per questa risorsa.
Informazioni supplementari
| Campo | Valore |
|---|---|
| Data last updated | 2 maggio 2026 |
| Metadata last updated | 2 maggio 2026 |
| Creato | 2 maggio 2026 |
| Formato | |
| Licenza | Nessuna licenza indicata |
| Id | f93e4ad3-33cd-4be7-a620-944f12fb0957 |
| Mimetype | application/pdf |
| On same domain | True |
| Package id | 9ac82966-3a66-4f4c-ac1a-bd1728a1d9e5 |
| Size | 5 MiB |
| State | active |
| Url type | upload |
