Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana
DPPKB (Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana) mempunyai tugas membantu Walikota melaksanakan urusan pemerintahan di bidang pengendalian penduduk, keluarga berencana, ketahanan dan kesejahteraan keluarga yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan yang ditugaskan kepada daerah.
