Dinas Sosial

DINSOS (Dinas Sosial) adalah unsur pelaksana urusan pemerintahan di bidang sosial yang menjadi kewenangan daerah diantaranya meliputi perumusan, pelaksanaan, evaluasi, dan administrasi kebijakan di bidang rehabilitasi sosial dan jaminan perlindungan sosial, pemberdayaan sosial dan penanganan fakir miskin.