Inspektorat Daerah

Inspektorat Daerah mempunyai tugas membantu Walikota dalam melakukan pembinaan dan pengawasan pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan tugas pembantuan oleh perangkat daerah. Sebagai salah satu organisasi perangkat daerah Inspektorat Daerah menjalankan fungsi perumusan kebijakan teknis bidang pengawasan dan fasilitasi pengawasan; pelaksanaan pengawasan internal terhadap kinerja dan keuangan melalui audit, reviu, evaluasi, pemantauan, asistensi dan kegiatan pengawasan lainnya; pelaksanaan pengawasan untuk tujuan tertentu atas penugasan Walikota; penyusunan laporan hasil pengawasan; pelaksanaan administrasi Inspektorat Daerah; dan pelaksanaan tugas lain yang diberikan Bupati terkait dengan tugas dan fungsinya.