Sekretariat DPRD

SEKWAN (Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah) adalah unsur pelayanan administrasi yang mendukung tugas dan fungsi DPRD. Sekretariat DPRD menjalankan tugas mengelola kegiatan seperti rapat, pengaturan agenda, dan penyusunan dokumentasi kebijakan, menyelenggarakan administrasi kesekretariatan dan keuangan, dan enyediakan dan mengkoordinasikan tenaga ahli yang diperlukan oleh DPRD.